Menyoal Media
Proses produksi informasi semakin marak. Teknologi pun telah mengakomodasi kebutuhan akan akses cepat berita. Khalayak kini semakin bebas untuk memilih berita mana yang ingin dinikmati, bebas memilah sajian televisi mana yang bisa ditonton, dan seterusnya. Hal ini mulai berkembang cepat saat kebebasan pers ditangguhkan dalam hukum perundang-undangan yang mendisiplinkan kebebasan tersebut.
Di lapangan, pers yang semakin berkembang secara industri belum mampu menyeimbangkan perkembangan profesionalismenya. Indikatornya, masih marak produk informasi yang menyajikan berita remeh, tidak sarat fakta, belum memenuhi kaidah cover both side, dan beberapa penyimpangan lainnya. Produk informasi banyak yang disajikan asal-asalan, tanpa kejelasan sumber informasi, belum genap kenyataan faktanya, dan disajikan dalam pemakaian diksi yang melebih-lebihkan makna. Maka, jangan salahkan bila beberapa pengelola informasi profesional merasa dirugikan dengan banyaknya pengelola-pengelola yang menghasilkan informasi secara karbitan—cenderung mencari massa dan mengedarkan sensasi.
Hal-hal di atas menunjukkan terjadinya praktik jurnalisme yang buruk. Kenyataan yang ada, lagi-lagi, menghimpun fakta bahwa sebagian kecil saja jurnalis di Indonesia yang memenuhi standar kompetensi jurnalis profesional.
Sampai disini, mari kita telusuri kembali. Persoalan mutu bukan hanya berkaitan dengan standar kelayakan dan kelengkapan berita, kejernihan tulisan dan gambar, kejelasan dan kompetensi sumber berita, dan keberimbangan (cover both side). Mutu jurnalisme juga ditentukan oleh sikap profesional, menyangkut kredibilitas dan independensi media sebagai pelayan informasi. Artinya, jurnalisme berkualitas adalah kombinasi kecakapan dan kepatuhan terhadap kode etik.
Ada empat nilai dasar acuan etika bagi para jurnalis. Pertama, jurnalis mendedikasikan diri untuk mencari kebenaran dan melaporkannya. Dalam hal ini, seorang wartawan harus jujur, fair, dan berani mengejar melaporkan informasi. Kedua, jurnalis harus menghormatisumber berita sebagai manusia, mengurangi dampak merusak bagi sumber, kolega atau subyek pemberitaan. Ketiga,bersikap independen, tidak tunduk kepada kepentingan apa pun selain melayani hak masyarakat untuk tahu. Keempat, karya jurnalistik harus akuntabel, bisa dipertanggungjawabkan kepada publik.
Selain nilai dasar acuan etik bagi para jurnalis, nilai berita juga menjadi sebuah pertimbangan penting. Nilai berita adalah prinsip-prinsip yang menjadi sandaran profesionalisme jurnalistik. Prinsip-prinsip yang menjadi guide-line untuk mengarahkan dan mendisplinkan awak media ketika berhadapan dengan fakta atau informasi. Nilai berita itu di antaranya adalah: aktualisasi, akurasi, cover both side, magnitude, proximity, prominence, relevansi, dan konflik. Proses news gathering dan news production dijalankan berdasar pada nilai-nilai tersebut. Keputusan untuk memuat suatu berita—dalam porsi berapa dan pada bagian mana—didasarkan pada nilai-nilai beita itu.
Di satu sisi, nilai berita sangat dibutuhkan. Jika praktik jurnalistik berjalan tanpa acuan sama sekali, yang terjadi adalah anarki. Nilai dan kaidah pemberitaan memberi sumbangan besar kepada universalitas jurnalisme dan kebebasan pers itu sendiri.
Mengkaji Media
Media massa tidak pernah menjadi realita menurut dirinya sendiri. Media massa selalu menjadi bagian dari pergulatan yang terjadi pada aras ekonomi, politik, sosial, bahkan ideologi dalam suatu masyarakat. Fenomena media, dengan demikian, akan selalu membutuhkan kajian holistik yang mempertautkan problem-problem teknis-sektoral media dengan faktor-faktor struktural-sistemik yang melatarbelakangi eksistensi media tersebut.
Kajian secara holistik terhadap media mengungkapkan bahwa teori media harus menjadi bagian dari teori-teori masyarakat. Kita mengerti bahwa hal ini diperlukan semata-mata karena media itu sendiri erat kaitannya dan bahkan telah menjadi bagian dari masyarakat. Kemudian, kajian terhadap media harusnya tidak hanya terkonsentrasi pada aspek-aspek media. Sebab, jawaban untuk itu sudah cukup jelas, media memang memiliki potensi menimbulkan akibat positif maupun negatif. Meskipun media menimbulkan efek positif, tetapi tetap berpotensi mengakibatkan efek negatif. Pada aras ini, akan lebih banyak dihasilkan simpulan parsial serta rekomendasi minimum seputar media. Padahal, yang lebih mendesak dan dibutuhkan adalah kajian holistik yang mampu menawarkan rekomendasi kebijakan lebih menyeluruh, makro, dan mampu pula menyadarkan dan memberdayakan publik dalam persoalan operasi media di ranah publik.
Kajian holistik terhadap media juga tidak dapat dilepaskan dari kajian tentang masyarakat, khususnya tentang perubahan sosial, sebagaimana kajian media juga beririsan dengan kajian negara,civil society, dan pasar. Hal ini terungkap karena media memiliki tempat tersendiri dalam porsi kekuasaan. Media adalah wadah mediasi yang harusnya mampu menjembatani perubahan sosial terkait irisannya dengan negara kepada masyarakat atau masyarakat terhadap negara.
Konsumen Informasi
Masyarakat, secara umum, memiliki fitrah sebagai konsumen informasi. Dengan demikian, terdapat kesetaraan bagi seluruh komponen masyarakat untuk diakomodasi kebutuhannya terhadap informasi maupun berita. Meskipun kesetaraan telah didapat, tetap saja ada perbedaan signifikan yang disebabkan oleh kapasitas ilmu atau wawasan dari tiap-tiap masyarakat sebagai konsumen. Perbedaan jenjang status pendidikan mempengaruhi daya tangkap terhadap pemberitaan dan informasi.
Ada sebagian masyarakat yang ‘melek’ terhadap esensi sebuah pemberitaan. Namun, sebagian yang lainnya tidak. Di sini, ada perbedaan proses penelaahan informasi. Kita, sebagai pihak mana pun, tidak bisa menyalahkan kondisi ini. Karakter perbedaan tersebut sudah ada dalam ranah konsumerisasi informasi. Selain itu, ada kecenderungan masyarakat untuk menerima hasil godokan informasi yang disajikan media. Hal ini sangat wajar, karena sebagai konsumen, kerja yang memang mereka lakukan hanyalah menikmati produk informasi yang diberikan oleh media massa. Mereka membayar, untuk diakomodasi keingintahuannya. Namun, hal ini tidak sepatutnya menjadi sebuah sikap absolut yang bisa dilakukan oleh masyarakat sebagai konsumen informasi.
Kontrasitas
Arus pesan yang sedemikian terstruktur dan terdeterminasi sepihak menyebabkan terbatasnya kapasitas khalayak untuk mengintervensi dan berkontribusi pada proses produksi informasi. Meskipun tidak sepenuhnya lemah dan pasif, khalayak media tidak mempunyai daya tawar untuk menentukan topik, isi, dan alur komunikasi media massa.
Sebenarnya, tidak ada masalah bagi sebagian pihak yang mampu menggunakan kapasitasnya untuk menelaah dan menyaring gempuran informasi dan pemberitaan. Namun, bagaimana kita menanggapi sebagian masyarakat yang lain yang tidak begitu concern terhadap pemilihan informasi? Ini sebuah pekerjaan rumah lain yang harus dijawab oleh awak media. Pertimbangan berita kembali menjadi sebuah prosedur agar sajian berita nantinya mampu mengakomodasi masyarakat dominan, tanpa perlu membedakan karakter konsumen informasi itu sendiri.
Sewajarnya, media mampu menyederhanakan informasi agar mampu diterima dengan baik oleh masyarakat. Hal ini kemudian terjawab dengan cara awak media mematuhi prosedur nilai berita dan etika jurnalis yang telah ada atau pun regulasi praktik jurnalistik yang telah berlaku di lingkungannya. Pilihan ini bisa diselaraskan dengan tanggapan positif publik yaitu dengan cara menelaah dengan baik informasi-informasi yang didapatkan.
Mempersoalkan media bukanlah hal yang baru-baru ini saja dilakukan. Ini adalah sebentuk perhatian terhadap perkembangan profesialisme media secara umum. Harapan hadir agar publik mampu mempertimbangkan sebatas informasi ini, untuk kemudian bersama mengendalikan kerja media dan proses produksi informasi yang ada di lingkungan kita.
[Fauziyyah Arimi/Medi Kurniawan]
(*dari berbagai sumber)
No Comments